Calon Pengantin Tak Ikut Bimbingan Perkawinan, Buku Nikah Bakal Ditahan
Senin, 15 Juli 2024 - 22:34 WIB
Lebih lanjut, Woro mengatakan bahwa catin masih bisa mendaftarkan perkawinan dan pencatatan kependudukan. Namun, buku nikah belum diserahkan kepada pengantin jika belum melaksanakan bimbingan perkawinan.
"Jadi nikah boleh, oke lah enggak apa-apa, penghulu udah, tetap oke menikah. Tetapi buku nikahnya enggak dikasihkan sebelum mereka mengikuti bimbingan perkawinan. Ini sempat ada wacana seperti itu dengan Kementerian Agama," kata Woro.
Woro pun mengatakan dengan bimbingan perkawinan diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas terbentuknya sebuah keluarga dari pasangan baru.
"Barangkali itu juga masuk salah satu yang mungkin bisa kita lakukan untuk bisa memastikan semua yang mau menikah itu mengikuti alurnya," katanya.
"Itu yang mungkin nanti akan kita coba diskusikan dengan teman-teman Kementerian Agama seperti apa teknis pelaksanaannya, supaya memastikan bimbingan perkawinan ini bisa dijalankan," pungkas Woro.
"Jadi nikah boleh, oke lah enggak apa-apa, penghulu udah, tetap oke menikah. Tetapi buku nikahnya enggak dikasihkan sebelum mereka mengikuti bimbingan perkawinan. Ini sempat ada wacana seperti itu dengan Kementerian Agama," kata Woro.
Woro pun mengatakan dengan bimbingan perkawinan diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas terbentuknya sebuah keluarga dari pasangan baru.
"Barangkali itu juga masuk salah satu yang mungkin bisa kita lakukan untuk bisa memastikan semua yang mau menikah itu mengikuti alurnya," katanya.
"Itu yang mungkin nanti akan kita coba diskusikan dengan teman-teman Kementerian Agama seperti apa teknis pelaksanaannya, supaya memastikan bimbingan perkawinan ini bisa dijalankan," pungkas Woro.
(maf)
Lihat Juga :