Calon Pengantin Tak Ikut Bimbingan Perkawinan, Buku Nikah Bakal Ditahan

Senin, 15 Juli 2024 - 22:34 WIB
loading...
Calon Pengantin Tak...
Pasangan calon pengantin (catin) harus bersiap-siap mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat agar bisa mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pasangan calon pengantin (catin) harus bersiap-siap mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat agar bisa mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Jika tidak mengikuti bimbingan perkawinan, maka buku nikah bisa ditahan.

Bahkan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti mengatakan hal ini sudah sempat diwacanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Kemarin dengan Kementerian Agama sempat ada ini wacana, gimana kalau misalnya buku nikah itu gak diberikan kalau mereka belum melakukan bimbingan perkawinan," kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Tujuan dari bimbingan perkawinan ini sebagai upaya untuk menyiapkan catin dalam membangun keluarga khususnya kesiapan emosi, sosial, moral, interpersonal, mental, hingga keterampilan hidup.

Baca juga: Mau Nikah? Per Akhir Juli 2024 Calon Pengantin Wajib Bimbingan Perkawinan

"Kita mencoba untuk meningkatkan kualitas bimbingan perkawinan yang selama ini sebenarnya sudah kita lakukan. Tetapi kita coba perluas cukup banyak karena tadi melihat bahwa banyak sekali isu-isu yang dihadapi di dalam keluarga," ujar Woro.

Lebih lanjut, Woro mengatakan bahwa catin masih bisa mendaftarkan perkawinan dan pencatatan kependudukan. Namun, buku nikah belum diserahkan kepada pengantin jika belum melaksanakan bimbingan perkawinan.

"Jadi nikah boleh, oke lah enggak apa-apa, penghulu udah, tetap oke menikah. Tetapi buku nikahnya enggak dikasihkan sebelum mereka mengikuti bimbingan perkawinan. Ini sempat ada wacana seperti itu dengan Kementerian Agama," kata Woro.

Woro pun mengatakan dengan bimbingan perkawinan diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas terbentuknya sebuah keluarga dari pasangan baru.

"Barangkali itu juga masuk salah satu yang mungkin bisa kita lakukan untuk bisa memastikan semua yang mau menikah itu mengikuti alurnya," katanya.

"Itu yang mungkin nanti akan kita coba diskusikan dengan teman-teman Kementerian Agama seperti apa teknis pelaksanaannya, supaya memastikan bimbingan perkawinan ini bisa dijalankan," pungkas Woro.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Rekomendasi
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Berita Terkini
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved