Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Pengadilan Agama Tangani Persoalan Nikah Siri
Minggu, 14 Juli 2024 - 22:13 WIB
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin berkomitmen mengatasi persoalan pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan tersebut.
"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat," ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).
Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
"Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial,"ucapnya.
Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.
"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu,"tuturnya.
Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan tersebut.
"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat," ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).
Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
"Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial,"ucapnya.
Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.
"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu,"tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda