Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Pengadilan Agama Tangani Persoalan Nikah Siri
Minggu, 14 Juli 2024 - 22:13 WIB
Kemenag menggandeng Kemendagri, dan Pengadilan Agama untuk menangani permasalahan nikah siri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin berkomitmen mengatasi persoalan pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan tersebut.
"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat," ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).
Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan tersebut.
"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat," ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).
Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
Lihat Juga :