KY Pantau Praperadilan Anita Kolopaking

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:31 WIB
KY bakal memantau proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memantau proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2020. Sebab, KY ingin memastikan proses praperadilan itu berjalan secara adil.

(Baca juga: Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Bank Bali)

Karena, foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Anita Kolopaking di kediamannya saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) sempat beredar. Maka itu, sidang praperadilan Anita Kolopaking harus diawasi agar bebas dari intervensi pihak manapun.



(Baca juga: Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional)

"Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim memantau praperadilan Anita Kolopaking)," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Minggu (23/8/2020).

Menurut dia, sah-sah saja Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap keberatan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini di Bareskrim Polri. Sebab, setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.

"Kalau upaya-upaya untuk membela kepentingan, itu hak setiap warga negara dan hak setiap orang. Silakan saja," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bagaimana nanti pengadilan dalam hal ini hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Dia menuturkan, hakim yang memeriksa perkara praperadilan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk Ketua MA yang sempat viral fotonya bareng Anita Kolopaking.

"Nanti hakim akan memeriksa, tentunya saya berharap hakim berlaku fair terhadap proses praperadilan itu. Siapa pun juga tidak bisa mengintervensi, tinggal diawasi saja," tuturnya.

Sekadar diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan lantaran merasa keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Menurutnya, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More