DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Menyusun Peraturan Hukum
Jum'at, 12 Juli 2024 - 23:35 WIB

Anggota DPD RI terpilih Lia Istifhama mengaku siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki beberapa fungsi yang krusial dalam tugas pelayanan hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah.
Sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam Pelaksanaan perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum, Kanwil hukum dan HAM bertanggung jawab atas proses dan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah.
Hal ini ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih Lia Istifhama dalam kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kanwil hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Stafsus Presiden: DIM RUU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara Masih Disusun
“Kebetulan saya pernah mengalami pelayanan hukum terkait HAM di sini. Di mana orang tua saya menjadi korban penipuan di mana dianggap menjual ponpes padahal akad sesungguhnya adalah bertujuan melakukan perikatan utang piutang," kisah Senator yang dikenal dengan panggilan Ning Lia itu, Jumat (12/7/2024).
Dia menjelaskan saat itu kasus tersebut diperiksa dan disidang dalam Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang merupakan bagian dari Kemenkumham Jatim. Cara MPW melakukan sidang, sangat objektif dibandingkan majelis lainnya.
Baca juga: Tak Terima Perubahan Tatib, Rapat Paripurna DPD RI Ricuh
Sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam Pelaksanaan perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum, Kanwil hukum dan HAM bertanggung jawab atas proses dan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah.
Hal ini ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih Lia Istifhama dalam kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kanwil hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Stafsus Presiden: DIM RUU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara Masih Disusun
“Kebetulan saya pernah mengalami pelayanan hukum terkait HAM di sini. Di mana orang tua saya menjadi korban penipuan di mana dianggap menjual ponpes padahal akad sesungguhnya adalah bertujuan melakukan perikatan utang piutang," kisah Senator yang dikenal dengan panggilan Ning Lia itu, Jumat (12/7/2024).
Dia menjelaskan saat itu kasus tersebut diperiksa dan disidang dalam Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang merupakan bagian dari Kemenkumham Jatim. Cara MPW melakukan sidang, sangat objektif dibandingkan majelis lainnya.
Baca juga: Tak Terima Perubahan Tatib, Rapat Paripurna DPD RI Ricuh
Lihat Juga :