KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo
Kamis, 11 Juli 2024 - 22:26 WIB
Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengapresiasi putusan tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Kendati demikian, KPK masih buka peluang untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK.
Baca juga: Memberatkan Vonis, Hakim Sebut Keluarga hingga Kolega SYL Nikmati Uang Korupsi
“Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Kendati demikian, KPK masih buka peluang untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK.
Baca juga: Memberatkan Vonis, Hakim Sebut Keluarga hingga Kolega SYL Nikmati Uang Korupsi
Lihat Juga :