Soal Kelola Tambang, PP Muhammadiyah: Belum Ada Tawaran Resmi dari Pemerintah
Kamis, 11 Juli 2024 - 16:46 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan bahwa belum ada penawaran resmi dari Pemerintah terkait kesempatan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
"Jadi sampai sekarang PP Muhammadiyah belum melakukan pembahasan terkait dengan tambang itu. Dan sampai sekarang pun itu juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Abdul Mu'ti menjelaskan, tawaran yang dimaksud yakni pihaknya belum mendapatkan tawaran tambang seperti lokasi dan hal lainnya.
Baca juga: MUI Dukung Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
"Jadi sampai sekarang PP Muhammadiyah belum melakukan pembahasan terkait dengan tambang itu. Dan sampai sekarang pun itu juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Abdul Mu'ti menjelaskan, tawaran yang dimaksud yakni pihaknya belum mendapatkan tawaran tambang seperti lokasi dan hal lainnya.
Baca juga: MUI Dukung Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Lihat Juga :