Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Akan Diubah Menjadi DPA

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:38 WIB
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai seusai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

"Setuju," jawab peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.

Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut itu ranah DPR. "Itu inisiatif dari DPR tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024). Dzikry Subhanie, Felldy Utama, Raka Dwi Novianto
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!