Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:12 WIB
DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
JAKARTA - DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( UU Wantimpres ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.



Sebelum mengambil keputusan, Lodewijk terlebih dahulu mendengar pendapat fraksi-fraksi. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing perwakilannya melalui penyerahan keterangan tertulis.

Baca juga: Wantimpres Diubah Menjadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan ke Presiden

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!