Perindo Kritik Perubahan Wantimpres Jadi DPA: Bertentangan dengan Konstitusi

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:32 WIB
"Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Karena Dewan Pertimbangan Agung dulu ada pada masa Orde Baru, yang kemudian dihapus pascareformasi," ujarnya.

"Nah ini yang menurut saya Dewan Perwakilan Rakyat perlu belajar konstitusi supaya memahami, dan perlu juga belajar histori supaya memahami sejarah supaya memahami konstitusi," sambungnya.

Diketahui, Baleg menyetujui revisi UU tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.

Pertama, terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan.

Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!