Diduga Berikan Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:47 WIB
Kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri karena diduga membuat keterangan palsu. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat keterangan palsu. Laporan teregister dengan Nomor LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024.

Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor. "Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).



Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.



Rully mengatakan, laporan tersebut sengaja dibuat untuk mencari bukti lain, terutama dalam proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti lain. Ke depan masih ada lagi, nah jadi mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi," ujarnya.

"Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK. Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan di sana," sambungnya.

Pihaknya melaporkan kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa para terpidana berada di depan SMP 11.

"Yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana ada di depan SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ, tapi dibilang di situ," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More