Ray Rangkuti Anggap Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Terlambat

Kamis, 04 Juli 2024 - 16:51 WIB
loading...
Ray Rangkuti Anggap...
Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terlambat. Foto/Widya Michella Nur Syahida
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terlambat. Maka itu, menurut dia, putusan DKPP itu tidak perlu diapresiasi.

“Kita merasa ini bukan sesuatu yang istimewa, justru keputusan ini sudah (harus) dilakukan oleh DKPP jauh-jauh hari sejak kasus pertama kali terungkapnya ada hubungan istimewa antara Hasyim Asy’ari dengan salah satu ketua umum parpol (Wanita Emas, red),” kata Ray dalam diskusi dengan Topik 'Ketua KPU RI Setelah Berhasil, Lalu Dipecat' di Zwageri Cafe, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, Hasyim sudah harus diberhentikan sebagai Ketua KPU. Sebab, kata Ray, Hasyim telah memiliki dua persoalan, hubungan istimewa dan gratifikasi terhadap salah satu calon partai politik.





"Oleh karena itu, kita tidak perlu mengapresiasi DKPP, ini luar biasa dan hebat, tetapi ini biasa saja, dan terjadi terlambat," sambungnya.

Ditambah bobot pelanggaran Hasyim, bukan hanya sekadar adanya hubungan istimewa. Tetapi ada perundungan seksual terhadap salah satu korban yang dilakukan melalui jabatannya sebagai Ketua KPU.

"Oleh karena itu seperti yang sudah saya sebutkan, bagi kita ini bukan keputusan yang luar biasa tapi biasa saja, dan karena itu tidak perlu memberikan apresiasi yang berlebihan,” katanya.

Ray menantang DKPP bisa bertaji, misalnya mengungkapkan dugaan praktik-praktik serupa di lingkaran penyelenggara pemilu khususnya menjelang Pilkada 2024.

"Jadi menurut saya ini yang perlu dicerna dan diperhatikan, oleh karena itu DKPP terkait masalah yang seperti ini tidak perlu merasa khawatir, dulu kan misalnya DKPP ini tidak terlihat seperti memberikan sanksi yang kuat, dalam pengertian pemecatan karena memang pertimbangannya ini adanya proses pemilu sedang berlangsung,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)