Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi UU Wantimpres Dinilai Berbau Politis

Selasa, 09 Juli 2024 - 21:04 WIB
Rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR merevisi Undang-Undang (UU) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai berbau politis. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR merevisi Undang-Undang (UU) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai berbau politis. Baleg menyetujui revisi UU tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan.

Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan.

Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.





Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, rencana Baleg memberi wewenang lebih bagi presiden untuk mengatur jumlah Wantimpres memiliki dampak bagi anggaran negara. Menurutnya, pembengkakan anggaran akan terjadi bila presiden menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres.

Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila presiden menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres. "Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan dengan kebutuhan presiden jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga anggaran. Jadi itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti akan bertambah fasilitas dan anggaran. Seperti itu konsepnya," kata Ujang saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).



Di sisi lain, Ujang melihat rencana Baleg merevisi UU Wantimpres berbau politis. Menurutnya, revisi regulasi itu untuk akomodir kepentingan pihak tertentu.

"Ya kelihatannya Wantimpres akan diisi oleh orang-orang yang berkontribusi, berjasa pada pemenangan Prabowo-Gibran, maka perlu diakomodir. Yang senior-senior, yang sepuh akan ditempatkan di Wantimpres," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More