PKS Usul Komposisi Pimpinan DPR Diubah, Cak Imin: Agak Sulit

Selasa, 09 Juli 2024 - 16:35 WIB
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) mengusulkan agar formasi atau komposisi pimpinan DPR RI diubah. Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar merespons usulan tersebut.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini tak meyakini usulan tersebut akan terealisasi dengan mudah. Dia mengingatkan, perlu ada perubahan undang-undang (UU). UU yang dimaksud yakni UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3 ).

"Ya itu prosesnya agak sulit karena harus merubah undang-undang," kata Cak Imin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).



Cak Imin mengatakan bahwa dirinya juga tidak bisa memastikan apakah memungkinkan perubahan itu terjadi. Cak Imin menegaskan bahwa proses perubahan suatu undang-undang butuh waktu yang cukup.



"Saya nggak tahu (perubahan itu bisa dilakukan atau tidak) undang-undang kan prosesnya lama," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PKS mengusulkan formasi pimpinan DPR bisa seperti jajaran MPR, yakni diisi oleh perwakilan seluruh fraksi partai politik (parpol) di parlemen.

"Tentu masih lebih memungkinkan untuk itu diwujudkan sehingga seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai pimpinan DPR," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu usai menjamu pimpinan DPR di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Merespons itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima usulan dari PKS yang menginginkan agar formasi Pimpinan DPR diisi oleh seluruh perwakilan fraksi parpol di parlemen. Ia pun mengaku senada dengan usulan itu, karena keterwakilan seluruh partai dalam Pimpinan MPR dinilai memiliki manfaat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More