Menanti Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:10 WIB
Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Namun, hingga Senin (8/7/2024), Keppres pemberhentian Hasyim belum keluar.

"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

Terpisah, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) nantinya akan dilakukan Komisi II DPR RI. Namun, sebelum itu perlu adanya Keppres yang diteken Presiden Jokowi.

Diketahui, Panitia Seleksi KPU kala itu menyerahkan 14 orang calon anggota KPU periode 2022-2027 ke Komisi II DPR pada 2022. Yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang sesuai nomor urut yang ditentukan.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Presiden Harus Laksanakan Putusan Paling Lama 7 Hari

Ketujuh orang tersebut yakni Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Indroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara nomor urut 8 adalah Viryan Aziz dan 9 ialah Iffa Rosita.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!