Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Senin, 08 Juli 2024 - 20:23 WIB
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar FGD di Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Foto: Ist
YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Acaranya disebut istimewa mengingat tingginya antusiasme dan partisipasi anggota DPD terpilih.
Hadir 53 senator yang merupakan anggota terpilih dari berbagai daerah. Acara ini turut dihadiri tokoh masyarakat Yogyakarta. Kemudian, hadir narasumber yakni Ahli Hukum Tata Negara Prof Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin.
Baca juga: Sultan Najamudin, Ratu Hemas, dan Yoris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD
Sultan mengatakan, evaluasi dan rencana strategi penguatan lembaga DPD antara lain pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan agar lembaga DPD perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama DPR. DPD dan DPR merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.
"Anggotanya sama-sama dihasilkan melalui pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif oleh konstitusi. Namun, meskipun keduanya memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak dengan kewenangan dan perannya masing-masing," ujar Sultan.
Hadir 53 senator yang merupakan anggota terpilih dari berbagai daerah. Acara ini turut dihadiri tokoh masyarakat Yogyakarta. Kemudian, hadir narasumber yakni Ahli Hukum Tata Negara Prof Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin.
Baca juga: Sultan Najamudin, Ratu Hemas, dan Yoris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD
Sultan mengatakan, evaluasi dan rencana strategi penguatan lembaga DPD antara lain pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan agar lembaga DPD perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama DPR. DPD dan DPR merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.
"Anggotanya sama-sama dihasilkan melalui pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif oleh konstitusi. Namun, meskipun keduanya memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak dengan kewenangan dan perannya masing-masing," ujar Sultan.
Lihat Juga :