Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka
Senin, 08 Juli 2024 - 18:10 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan masih buron.
"Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda)," kata Djuhandani saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Sebelumnya, Djuhandani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mendapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.
"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live streaming pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host," sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim. "Mereka ditargetkan live streaming 3 jam setiap harinya, dengan gaji minimum," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan masih buron.
"Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda)," kata Djuhandani saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Sebelumnya, Djuhandani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mendapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.
"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live streaming pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host," sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim. "Mereka ditargetkan live streaming 3 jam setiap harinya, dengan gaji minimum," katanya.
(cip)
tulis komentar anda