Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan
Senin, 08 Juli 2024 - 14:06 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Pengungkapan kasus tersebut berkat dukungan masyarakat.
"Berkat dukungan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media juga, pada hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online di mana ini sindikat internasional," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
"Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan," sambungnya.
Dia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.
"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan," katanya.
"Yakni judi online dan layanan live streaming pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host," sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim. "Mereka ditargetkan live streaming 3 jam selama setiap hari, dengan gaji minimum," katanya.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka. Di antara tujuh orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
"Berkat dukungan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media juga, pada hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online di mana ini sindikat internasional," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
"Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan," sambungnya.
Dia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.
"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan," katanya.
"Yakni judi online dan layanan live streaming pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host," sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim. "Mereka ditargetkan live streaming 3 jam selama setiap hari, dengan gaji minimum," katanya.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka. Di antara tujuh orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
(rca)
tulis komentar anda