Cerpen Franz Kafka Diterjemahkan dalam 13 Bahasa Daerah di Indonesia

Senin, 08 Juli 2024 - 11:53 WIB
Beberapa cerpen Franz Kafka telah diterjemahkan dalam 13 bahasa daerah di Indonesia. Foto/SINDOnews
SWISS - Dalam sastra dunia, Inggris diwakili James Joyce, Perancis memiliki Marcel Proust, sementara Jerman menampilkan Franz Kafka. Uniknya, untuk sastrawan yang terakhir itu, yakni Franz Kafka, beberapa cerpennya telah diterjemahkan dalam 13 bahasa daerah di Indonesia.

Dari bahasa Aceh, Madura, Sunda, hingga Papua. Adalah Sigit Susanto, pegiat sastra dari Boja, Kendal, Jawa Tengah yang kini menetap di Steinhausen, Zug, Swiss, yang merintis penerjamahan cerpen Franz Kafka ke dalam 13 bahasa daerah itu.

“Saya menetap di Swiss 28 tahun, di sini diskusi tentang Franz Kafka sering dilakukan. Karya Kafka dianggap bermutu tinggi,” kata Sigit Susanto ketika dihubungi SINDOnews, Sabtu (6/7/2024).





Sigit menjelaskan, gaya penulisan Franz Kafka sangat unik. “Bilamana ada karya sastra yang lahir pascamasa Kafka mengandung kerumitan birokrasi, kebuntuan, pesimis, labirin gelap sampai pada kisah horor, maka akan diberi julukan karya itu berciri Kafkaesk,“ katanya.

Berangkat dari pertimbangan itu, masih kata Sigit, sudah sewajarnya karya sastra kelas dunia ini tak hanya dihadapkan ke pembaca berbahasa Indonesia, namun ke bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Awalnya, Sigit menerjemahkan cerpen Vor dem Gesetz, Di Depan Hukum, ke dalam bahasa Indonesia.

“Cerpen itu saya tawarkan kepada Sugito Sosrosasmito, teman saya yang memang mahir dalam bahasa Jawa. Saya dibuat terpana, cerpen itu tak hanya diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa, tetapi dia tulis ulang dalam abjad hanacaraka,” kata Sigit.

Dari penerjemahan ke Bahasa Jawa, berlanjut ke Bahasa Sunda. Eddi Koben, sastrawan asal Bandung, Jawa Barat, tertarik menerjemahkannya dalam bahasa Sunda.

“Kesulitan saya tentang bagaimana mencari padanan kata dalam bahasa Indonesia. Kadang ada kata-kata dalam bahasa Indonesia yang tidak ditemukan padanannya dalam bahasa Sunda sehingga membutuhkan tafsir tersendiri untuk menerjemahkannya,” ujar Eddi Koben.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More