Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi
Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:21 WIB
Erasmus menyatakan, hak berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan. Tentu sesuai dengan fakta yang didapat. Pertanggungjawaban atau penyelesaian sengketa terhadap pemberitaan seharusnya melalui mekanisme Dewan Pers .
"Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ungkapanya.
Dia menjelaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya telah mengatur proteksi bagi serangan siber. Peretasan dalam klausul hukum merupakan 'akses ilegal' yang dilakukan terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
(Baca juga: Akun Medsos Kritikus Pemerintah Dibajak, FPI: Waktunya UU ITE Bertindak ).
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 UU ITE. Untuk peretasan yang menyasar orang per orang tercantum pada Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal itu berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilanhkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elekronik milik orang lain atau publik.
"Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ungkapanya.
Dia menjelaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya telah mengatur proteksi bagi serangan siber. Peretasan dalam klausul hukum merupakan 'akses ilegal' yang dilakukan terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
(Baca juga: Akun Medsos Kritikus Pemerintah Dibajak, FPI: Waktunya UU ITE Bertindak ).
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 UU ITE. Untuk peretasan yang menyasar orang per orang tercantum pada Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal itu berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilanhkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elekronik milik orang lain atau publik.
Lihat Juga :