KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Anggota BPK dan DPR
Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Untuk perkara AS (anggota BPK) dan HG (anggota DPR) masih dalam proses lidik," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).
Kendati begitu, Asep mengaku saat ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
"AS kemudian Pak HG ini masih dalam proses lidik. Jadi, Pak AS dan Pak HG di Komisi XI masih dalam penyelidikan. Nanti kita kabari. Untuk lidik ada perkara sendiri bukan pengembangan dari perkara Sorong," ucapnya.
Diketahui, KPK telah memproses kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam perkara tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Kemudian Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Di kasus itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa di proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari. "Untuk saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi di persidangan perkara OTT Sorong secara daring/online," jelas dia.
"Untuk perkara AS (anggota BPK) dan HG (anggota DPR) masih dalam proses lidik," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).
Kendati begitu, Asep mengaku saat ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
"AS kemudian Pak HG ini masih dalam proses lidik. Jadi, Pak AS dan Pak HG di Komisi XI masih dalam penyelidikan. Nanti kita kabari. Untuk lidik ada perkara sendiri bukan pengembangan dari perkara Sorong," ucapnya.
Diketahui, KPK telah memproses kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam perkara tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Kemudian Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Di kasus itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa di proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari. "Untuk saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi di persidangan perkara OTT Sorong secara daring/online," jelas dia.
(cip)
tulis komentar anda