Rapat Paripurna RUU Kabupaten/Kota Hanya Dihadiri Langsung 64 Anggota DPR, 228 Izin

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:17 WIB
Rapat paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024 hanya dihadiri langsung 66 Anggota DPR, Kamis (4/7/2024) pagi. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/7/2024) pagi. Rapat hanya dihadiri puluhan wakil rakyat.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan, rapat itu hanya dihadiri oleh 64 anggota DPR. Sementara, ada 228 anggota DPR yang izin hadir dalam rapat.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada pembukaan rapur pada hari ini telah ditanda-tangani oleh hadir 64 orang dan izin 228 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Rachmat Gobel sebelum membuka rapat.

Mesmi hanya dihadiri puluhan anggota DPR RI, Gobel menyatakan rapat telah kuorum. "Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan kami selaku pimpinan dewam membuka rapur DPR RI yang ke-20 masa persidangan ke-5 tahun 2023/2024," katanya.



Terdapat sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.

Kedua, pendapat fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemudian, dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR.

Ketiga, pendapat fraksi atas 25 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR tentang Kabupaten/Kota. Adapun 25 RUU itu sebagai berikut:



1. RUU tentang Kab. Badung di Prov. Bali;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More