Hasyim Asy'ari Dicopot dari Ketua KPU, Komisi II DPR Bicara Penggantinya
Kamis, 04 Juli 2024 - 07:04 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi jajaran komisioner KPU memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Komisi II DPR bakal menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dengan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim Asy'ari dicopot dari jabatannya terkait kasus asusila.
"Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi II," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya akan membahas Komisioner KPU baru yang meraih suara terbanyak. Dalam pengangkatan komisioner baru, ia menilai tak perlu menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Ketua KPU.
"Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan dari anggota, tentu yang akan naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang sebelumnya. Jadi nggak perlu fit and proper test lagi. Jadi siapa nomor urut di bawah yang anggota KPU yang dulu ya, itu yang naik," katanya.
"Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi II," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya akan membahas Komisioner KPU baru yang meraih suara terbanyak. Dalam pengangkatan komisioner baru, ia menilai tak perlu menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Ketua KPU.
"Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan dari anggota, tentu yang akan naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang sebelumnya. Jadi nggak perlu fit and proper test lagi. Jadi siapa nomor urut di bawah yang anggota KPU yang dulu ya, itu yang naik," katanya.
Lihat Juga :