Antara Pencucian Uang dan Perampasan Aset
Rabu, 03 Juli 2024 - 15:42 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
DUA tindak pidana yang telah diterapkan berdasarkan undang-undang merupakan rangkaian dari strategi besar pencegahan dan pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan serius (serious crimes) yang berdampak luar biasa dan ancaman terhadap keamanan dan ketahanan suatu bangsa.
Kedua jenis tindak pidana tersebut merupakan residu dan the last resort of tools yang diharapkan dapat memulihkan kehidupan masyarakat menjadi lebih tertib, aman, dan tenteram serta bebas dari kekhawatiran dampak dari kejahatan-kejahatan yang bersifat serius. Kedua jenis kejahatan serius ini semakin merajalela di tengah dan di dalam era teknologi siber yang semakin global dan lintas batas negara.
Contoh data pencucian uang di Indonesia periode awal 2023 s/d 2024 menunjukkan angka perputaran uang sebanyak Rp349 triliun, akan tetapi terbanyak di Kementerian dan Lembaga Negara, bukan pada orang perorangan atau kelompok selain ASN atau korporasi. Fakta sedemikian sangat memprihatinkan karena sejauh Kementerian dan Lembaga negara menjadi front terdepan mencegah dan memberantas kedua jenis kejahatan serius tersebut justru terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
Pemerintah telah berupaya mencegah dan menanganinya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), akan tetapi tampaknya hanya bersifat proaktif dan spontanitas, bukan jangka panjang. Tidak beda halnya dengan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Satgas Pemberantasan Judi Online.
DUA tindak pidana yang telah diterapkan berdasarkan undang-undang merupakan rangkaian dari strategi besar pencegahan dan pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan serius (serious crimes) yang berdampak luar biasa dan ancaman terhadap keamanan dan ketahanan suatu bangsa.
Kedua jenis tindak pidana tersebut merupakan residu dan the last resort of tools yang diharapkan dapat memulihkan kehidupan masyarakat menjadi lebih tertib, aman, dan tenteram serta bebas dari kekhawatiran dampak dari kejahatan-kejahatan yang bersifat serius. Kedua jenis kejahatan serius ini semakin merajalela di tengah dan di dalam era teknologi siber yang semakin global dan lintas batas negara.
Contoh data pencucian uang di Indonesia periode awal 2023 s/d 2024 menunjukkan angka perputaran uang sebanyak Rp349 triliun, akan tetapi terbanyak di Kementerian dan Lembaga Negara, bukan pada orang perorangan atau kelompok selain ASN atau korporasi. Fakta sedemikian sangat memprihatinkan karena sejauh Kementerian dan Lembaga negara menjadi front terdepan mencegah dan memberantas kedua jenis kejahatan serius tersebut justru terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
Pemerintah telah berupaya mencegah dan menanganinya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), akan tetapi tampaknya hanya bersifat proaktif dan spontanitas, bukan jangka panjang. Tidak beda halnya dengan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Lihat Juga :