Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Barang-barang Hasto PDIP yang Disita Penyidik
Selasa, 02 Juli 2024 - 20:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan penyidik belum mengembalikan buku catatan milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto . Penyitaan buku catatan itu ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku (HM) pada 10 Juni 2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa terkait barang yang disita tersebut.
"Semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik, itu nanti akan dilakukan analisa," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, jika barang yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka akan digunakan di perkara tersebut. Jika tidak ada, maka akan dikembalikan. "Seandainya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani tentunya akan dapat dikembalikan lagi," ujarnya.
Menurut Tessa, jika barang yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. "Jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi dari bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, sehingga mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan, dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan buku itu disita. Dia menegaskan buku tersebut tidak terkait dengan Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti oleh kader PDIP di seluruh Indonesia.
"Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan karena buku tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," katanya.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa terkait barang yang disita tersebut.
"Semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik, itu nanti akan dilakukan analisa," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, jika barang yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka akan digunakan di perkara tersebut. Jika tidak ada, maka akan dikembalikan. "Seandainya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani tentunya akan dapat dikembalikan lagi," ujarnya.
Menurut Tessa, jika barang yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. "Jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi dari bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, sehingga mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan, dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan buku itu disita. Dia menegaskan buku tersebut tidak terkait dengan Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti oleh kader PDIP di seluruh Indonesia.
"Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan karena buku tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda