Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah
Senin, 01 Juli 2024 - 13:22 WIB
Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah. "Estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.
Tessa menambahkan, terkait penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan akan melakukan pelang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset tanah dan bangunan. Tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Tessa menambahkan, terkait penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan akan melakukan pelang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset tanah dan bangunan. Tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Lihat Juga :