Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:15 WIB
b. Notulensi Sidang Panitia Lima tersebut diberi judul, Uraian Panca Sila, tertanggal 18 Februari 1975 di Jakarta, di Swiss pada tanggal 18 Maret 1975, karena naskah ini dikirimkan ke sana untuk diperiksa oleh Maramis yang tidak bisa ikut bersidang bersama rekan Panitia Lima lain. Setelah diperiksa Maramis dan dibubuhi tandatangannya, naskah tersebut dikirimkan kembali ke Tanah Air dan disampaikan pula kepada Presiden Soeharto.

Kala itu delegasi dipimpin Jenderal Soerono tertanggal 23 Juni 1975. Delegasi diterima langsung oleh Presiden Soeharto, dan menyatakan antara lain akan menyampaikan uraian Panca Sila Panitia Lima itu kepada MPR hasil Pemilu 1977, namun pada kenyataannya tak pernah disampaikan.

c. Dalam kesaksian Hatta yang mengatakan bahwa usai diskusi tentang perumusan kembali Pancasila, Soekarno meminta Yamin untuk membuat suatu Rancangan Pembukaan UUD yang di dalamnya teks Pancasila. Preambule itu dibuat terlalu panjang oleh Yamin sehingga Panitia Sembilan menolaknya. Lalu bersama-sama Yamin, Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek, seperti yang terdapat sekarang pada UUD Republik Indonesia.

d. Hatta memberi kesaksian dalam surat wasiatnya kepada Guntur Soekarno Putra bahwa salah seorang dari BPUPKI yang menjawab pertanyaan itu adalah Soekarno, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.

e. Pada lain kesempatan, dalam rangka kontroversi penggali Pancasila, Hatta menulis surat kepada Solichin Salam, seorang penulis buku otobiografi, dengan nada ekstrem yang isinya sangkalan terhadap Yamin sebagai salah satu penggali Pancasila. Hatta menegaskan bahwa dalam pidato Yamin tanggal 29 Mei 1945 itu tidak ada tercantum ide Pancasila.

f. Notonagoro dalam Pidato Promosi Honoris Causa dalam Ilmu Hukum oleh Senat Universitas Gadjah Mada (oleh promotor Mr. Drs. Notogoro) terhadap promovendus Soekarno, pada 19 September 1951, di Yogyakarta mengingatkan bagaimana penciptaan Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, yang dirumuskan secara filosofis oleh Soekarno sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sintesa dari berbagai ide dan ideologi yang termuat dalam lima sila. Pancasila adalah sebuah ideologi integralistik yang mengatasi partikularisme paham perseorangan dan golongan.

4. Pengakuan Negara bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945

a. Pada akhirnya negara mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.

b. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini pada pokoknya berisikan penetapan, yaitu menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Berdasarkan hal tersebut, Soekarno pada pidatonya 1 Juni 1945, mengambil pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang baru. Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila demi sila dengan dua bagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri dengan ajakan untuk mengambil keputusan untuk merancang Indonesia ke depan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More