Imigrasi Terima Permohonan Perpanjangan Cekal Firli Bahuri hingga Desember 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 - 19:51 WIB
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerima permohonan perpanjangan pencekalan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan perpanjangan pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan Polri yang ditandatangani langsung Kabareskrim Polri.





"Pada 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," ujar Silmy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

"Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M Si," tambahnya.

Menurut dia, perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli. Perpanjangan dilakukan selama 6 bulan mulai Juni-Desember 2024.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More