Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:00 WIB
Dari proyek itu, Satar didakwa telah memperkaya diri sendiri bersama Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo hingga perusahaan Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). Dari tindakan mereka, jaksa meyakini ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD609.814.504.

Satar dianggap telah menyalahi hukum karena sudah tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Rencana itu merupakan rahasia perusahaan.

Satar kemudian mengubah rencana kebutuhan pesawat sub 100 seater. Padahal, rencana kebutuhan pesawat kapasitas 70 seats tipe jet yang berdasarkan hasil kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft pada Juli 2010.

Satar juga didakwa telah memanipulasi data analisa tentang kelebihan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dibandingkan dengan Embraer E-190 berdasarkan perhitungan Net Present Value (NPV) dan Route Result pada kiteria economic.

Hal tersebut Emirsyah kerjakan bekerja sama dengan Hadinoto Soedigno, Agus Wahyudo yang bersepakat dengan Soetikno Soedarjo, Bernard Duc, dan Trung Ngo. Manipulasi data tersebut sebagai dasar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!