Sidang Vonis Terdakwa Kasus BTS Edward Hutahaean Ditunda

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:53 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang vonis terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean, Kamis (27/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang vonis terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean , Kamis (27/6/2024). Edward merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo .

"Pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang PN Jakpus.

Hakim Dennie menyampaikan akan menggelar sidang vonis Edward Hutahaean pada pekan depan yakni Kamis, 4 Juli 2024. "Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya, kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan," katanya.



Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis Edward pada hari ini, Kamis (27/6/2024). Sedianya, sidang sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB. "Untuk pembacaan putusan majelis hakim," tulis keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).

Edward telah dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.



Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar USD1 juta atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo. Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022. Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More