Pembajakan Akun Bentuk Pembungkaman atas Suara Kritis

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 07:45 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Pembajakan akun media sosial sejumlah pihak, termasuk peretasan laman media massa dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan sangat mengancam demokrasi. Sikap kritis yang warga negara tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan.

Kasus pembajakan akun antara lain terjadi pada tokoh nasional Din Syamsuddin. Akun Twitter @OpiniDin dibajak orang tidak dikenal sejak Senin (17/8). Kejadian pembajakan terjadi di hari ketika Din selaku Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menggelar deklarasi di Jakarta. Pelaku yang manguasai akun Twitter tokoh Muhammadiyah tersebut lalu membuat pernyataan bernada provokatif.

Peretasan yang sama terjadi pada akun Twitter epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. (Baca: Tak Ingin Solo Jadi Ajang Coba-Coba, PKS Siapkan Lawan Gibran)



Keprihatinan atas kejadian pembajakan ini disampaikan sejumlah pihak secara terpisah, di antaranya anggota DPR Fadli Zon, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman, dan politkus Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Jansen mengecam pembajakan Pandu Riono karena ahli wabah tersebut justru dinilai rajin memberikan masukan mengenai penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Jansen menilai suara epidemiolog sangat dibutuhkan di saat pandemi sehingga pemerintah seharusnya beterima kasih.

"Pandangan dan suara dari siapa pun epidemolog sangat kita butuhkan di masa pendemi ini. Jika ada beda pendapat dan kritis, sanggah, bukan di-hack. Jika ilmuwan dibungkam yang ada kegelapan," tulis Jansen melalui akun Twitternya, kemarin. (Baca juga: Kasus Virus Corona Global Tembus 23 Juta)

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menilai peretasan akun para tokoh dan ulama bahkan aktivis merupakan tindakan yang sudah tersistem. Dia melihat ada kepanikan pemerintah di balik kejadian tersebut.

Novel menegaskan, peretasan dan pembajakan jika dibiarkan akan sangat berbahaya. Dia mendesak aparat yang berwenang berani menindak pelaku kejahatan yang merampas kebebasan seseorang karena itu tindakan pidana.

"Dengan begitu kalau memang penguasa yang lakukan itu, maka telah jelas negara ini melanggar hukum. Dan, tentunya presiden harus memberikan klarifikasinya kalau tidak maka patut diduga telah melanggar hukum dan bisa dimakzulkan secara konstitusi," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More