Peduli Hutan Adat, Menteri LHK Teken MoU dengan Bezos Earth Fund
Kamis, 27 Juni 2024 - 05:51 WIB
Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan kolaborasi ini berakar pada pengakuan dan komitmen bersama atas sejumlah hal. Pertama, Dukungan terhadap Kepemimpinan Iklim Indonesia. Mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai Penyerapan Bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030, sejalan dengan perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Kedua, Perluasan Upaya Konservasi. Komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat , yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
Ketiga, Pembentukan Kawasan Konservasi. Inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama, untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan.
Keempat, Kemitraan Inovatif. Pengembangan kemitraan konsesi konservasi dalam konsesi penebangan, yang awalnya mencakup wilayah yang luas dan bertujuan untuk memperluas secara cepat guna melindungi ekosistem penting melalui izin inovatif dan revisi rencana bisnis.
Kelima, Dialog Kebijakan dan Penyelarasan Teknis. Fasilitasi dialog kebijakan untuk menyelaraskan metodologi Indonesia dengan standar global, memastikan pengakuan dan dukungan internasional terhadap praktik kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.
Kedua, Perluasan Upaya Konservasi. Komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat , yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
Ketiga, Pembentukan Kawasan Konservasi. Inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama, untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan.
Keempat, Kemitraan Inovatif. Pengembangan kemitraan konsesi konservasi dalam konsesi penebangan, yang awalnya mencakup wilayah yang luas dan bertujuan untuk memperluas secara cepat guna melindungi ekosistem penting melalui izin inovatif dan revisi rencana bisnis.
Kelima, Dialog Kebijakan dan Penyelarasan Teknis. Fasilitasi dialog kebijakan untuk menyelaraskan metodologi Indonesia dengan standar global, memastikan pengakuan dan dukungan internasional terhadap praktik kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.
Lihat Juga :