Perputaran Uang Caleg hingga Parpol di Pemilu 2024 Capai Rp80 Triliun
Rabu, 26 Juni 2024 - 13:28 WIB
"Kemudian, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
Dia menuturkan, PPATK berkomitmen dalam upaya menciptakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga, data tersebut dipaparkan.
Ivan juga menjabarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," pungkasnya.
Dia menuturkan, PPATK berkomitmen dalam upaya menciptakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga, data tersebut dipaparkan.
Ivan juga menjabarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :