Komnas HAM: Penjara di Indonesia Penuh karena Banyak Persoalan Agama
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 23:49 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus-kasus yang menyangkut dengan persoalan agama menjadi salah satu faktor yang membuat Lembaga Permasyarakatan (Lapas) menjadi kelebihan muatan (over crowded).
Hal itu disebabkan lantaran proses penanganan pidana kasus penodaan agama yang sangat mudah. Sehingga, siapapun yang disangkakan bisa langsung ditindaklanjuti. (Baca juga: Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama)
"Saya selalu mengatakan, saya juga diminta diskusi tentang overcrowded di Lapas dan Rutan, kalau misalnya kasus-kasus seperti itu kita pidanakan ya engga enaklah, penjara kita makin penuh," kata Taufan dalam Webinar bertajuk 'Tren Penodaan Agama di Indonesia', Jumat (21/8/2020).
Dia mencontohkan, kasus Meiliana yang protes karena kerasnya suara toa masjid yang kemudian dipidanakan. Menurutnya, masih ada upaya lain yang seharusnya bisa ditempuh selain pidana.
Hal itu disebabkan lantaran proses penanganan pidana kasus penodaan agama yang sangat mudah. Sehingga, siapapun yang disangkakan bisa langsung ditindaklanjuti. (Baca juga: Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama)
"Saya selalu mengatakan, saya juga diminta diskusi tentang overcrowded di Lapas dan Rutan, kalau misalnya kasus-kasus seperti itu kita pidanakan ya engga enaklah, penjara kita makin penuh," kata Taufan dalam Webinar bertajuk 'Tren Penodaan Agama di Indonesia', Jumat (21/8/2020).
Dia mencontohkan, kasus Meiliana yang protes karena kerasnya suara toa masjid yang kemudian dipidanakan. Menurutnya, masih ada upaya lain yang seharusnya bisa ditempuh selain pidana.
Lihat Juga :