Ditanya Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro: Pada Waktunya Selesai
Selasa, 25 Juni 2024 - 13:50 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan berkomentar banyak terkait kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurutnya, kasus tersebut akan selesai waktunya.
"Cukup, cukup, sudah ya, pada waktunya selesai," kata Karyoto kepada wartawan di Cipayung, Depok, Selasa (25/6/2024).
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri terus berlanjut.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional dan transparan tanpa ada intervensi dan gangguan selama penyidikan.
"Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Untuk update-nya akan kita sampaikan berikutnya," katanya.
Firli Bahuri sudah lima bulan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Namun, sampai sekarang penyidik belum berani menahan mantan Kepala Baharkam Polri tersebut.
Ade Safri mengungkap alasan pihaknya tidak menahan Firli Bahuri karena yakin kalau komisaris jenderal purnawirawan Polri itu tidak akan kabur. "(Kami yakin Firli) tidak (akan kabur)," katanya.
Lihat Juga: Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang Menjadi Pidana
"Cukup, cukup, sudah ya, pada waktunya selesai," kata Karyoto kepada wartawan di Cipayung, Depok, Selasa (25/6/2024).
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri terus berlanjut.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional dan transparan tanpa ada intervensi dan gangguan selama penyidikan.
"Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Untuk update-nya akan kita sampaikan berikutnya," katanya.
Firli Bahuri sudah lima bulan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Namun, sampai sekarang penyidik belum berani menahan mantan Kepala Baharkam Polri tersebut.
Ade Safri mengungkap alasan pihaknya tidak menahan Firli Bahuri karena yakin kalau komisaris jenderal purnawirawan Polri itu tidak akan kabur. "(Kami yakin Firli) tidak (akan kabur)," katanya.
Lihat Juga: Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang Menjadi Pidana
(abd)
tulis komentar anda