Wapres Ingatkan RUU Penyiaran Harus Sejalan dengan Demokrasi

Senin, 24 Juni 2024 - 19:30 WIB
Wapres KH Ma’ruf Amin mengingatkan, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran harus mengedepankan demokrasi. Foto/Setwapres
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran harus mengedepankan demokrasi. Hal ini dikatakan Wapres dalam sambutannya di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).

"Saya minta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran ke depan hendaknya diarahkan sejalan dengan cita-cita negara demokrasi yang menjunjung tinggi karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Wapres.

Wapres pun menegaskan, demokratisasi penyiaran sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.





Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebhinekaan di masyarakat.

"Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat," ujarnya.

Wapres mengungkapkan, penyiaran nasional juga memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional baik di tingkat pusat maupun di daerah, mulai dari pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata dan juga penyaluran edukasi masyarakat.

Untuk itu, Wapres meminta KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli atau memihak kepentingan kelompok tertentu.

Wapres mengatakan di era digitalisasi penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru tapi juga meningkatkan tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan.

Apalagi, kata Wapres, saat ini pemanfaatan internet pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia memiliki dampak positif dan negatif yang harus diantisipasi. Dia juga mengatakan negara memiliki tanggung jawab konstitusi agar informasi yang didapat oleh warga negara bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan, serta berkedaulatan bangsa.

"Untuk itu penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat akurat dan kredibel bagi masyarakat. Dengan jumlah pemirsa televisi di Indonesia yang mencapai kurang lebih 130 juta orang, KPI masih harus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan menjadi garda terdepan dalam menjamin perolehan informasi yang layak dan benar bagi masyarakat,” pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More