SYL soal Kakaknya Jadi Tenaga Ahli Kementan: Saya Kan Menteri, Masak Saudara Tercecer-cecer
Senin, 24 Juni 2024 - 18:07 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah meminta mempekerjakan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Tenaga Ahli (TA) pada salah satu Ditjen di Kementan. Permintaan itu didasari lantaran SYL gengsi sebagai menteri memiliki kakak hanya merawat sang ibu.
Hal itu diungkapkan oleh SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hubungan SYL dengan Tenri Olle Yasin Limpo.
SYL pun menjawab bahwa Tenri merupakan sang kakak. Lantas, JPU mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebut Tenri mendapat uang Rp10 juta perbulan dari Kementan
"Itu bagaimana ceritanya, kemarin saksi sudah menerangkan ya ada bukti juga per bulan dibayarkan perbulan Rp10 juta kepada kakak saksi tersebut. Bisa saksi jelaskan bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp10 juta per bulan dari Kementan itu?" ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/6/2024).
Merespons itu, SYL pun menerangkan bahwa Tenri memiliki pengalaman sebagai Ketua DPRD Gowa periode 2009-2014. SYL pun ingin balas budi kepada Tenri lantaran telah merawat sang ibu.
"Kakak saya itu bekas Ketua DPRD, kemudian ketua fraksi di DPR provinsi dan pada saat saya menjadi menteri. Yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo," tutur SYL.
"Oleh karena itu, secara manusiawi saya minta kepada dirjen atau siapa kalau mungkin dia menjadi staf ahli atau tenaga ahli, tenaga ahli bukan staf ahli, tenaga ahli itu berarti lepas saja, kalau staf ahli harus masuk kantor, seperti itu saja," terang SYL.
SYL mengaku, dirinya ingin memberi martabat bagi sang kakak, Tenri Olle Yasin Limpo berupa pekerjaan di Kementan. Apalagi, SYL seorang Mentan.
Hal itu diungkapkan oleh SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hubungan SYL dengan Tenri Olle Yasin Limpo.
SYL pun menjawab bahwa Tenri merupakan sang kakak. Lantas, JPU mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebut Tenri mendapat uang Rp10 juta perbulan dari Kementan
"Itu bagaimana ceritanya, kemarin saksi sudah menerangkan ya ada bukti juga per bulan dibayarkan perbulan Rp10 juta kepada kakak saksi tersebut. Bisa saksi jelaskan bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp10 juta per bulan dari Kementan itu?" ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/6/2024).
Merespons itu, SYL pun menerangkan bahwa Tenri memiliki pengalaman sebagai Ketua DPRD Gowa periode 2009-2014. SYL pun ingin balas budi kepada Tenri lantaran telah merawat sang ibu.
"Kakak saya itu bekas Ketua DPRD, kemudian ketua fraksi di DPR provinsi dan pada saat saya menjadi menteri. Yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo," tutur SYL.
"Oleh karena itu, secara manusiawi saya minta kepada dirjen atau siapa kalau mungkin dia menjadi staf ahli atau tenaga ahli, tenaga ahli bukan staf ahli, tenaga ahli itu berarti lepas saja, kalau staf ahli harus masuk kantor, seperti itu saja," terang SYL.
SYL mengaku, dirinya ingin memberi martabat bagi sang kakak, Tenri Olle Yasin Limpo berupa pekerjaan di Kementan. Apalagi, SYL seorang Mentan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda