Kadiv Propam Ancam Pecat Anggota Polri yang Main dan Bekingi Judi Online
Jum'at, 21 Juni 2024 - 18:16 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono menegaskan bakal menindak tegas anggota yang ketahuan bermain, maupun membekingi judi online. Foto/SINDOnews/riana rizkia
JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahar Diantono menegaskan bakal menindak tegas anggota yang ketahuan bermain, maupun membekingi judi online (judol).
Bahkan Syahar menegaskan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar.
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," kata Syahar saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Kadiv Propam Akui Ada Anggota Polri Terlibat Judi Online: Semua Kita PTDH
Bahkan Syahar menegaskan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar.
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," kata Syahar saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Kadiv Propam Akui Ada Anggota Polri Terlibat Judi Online: Semua Kita PTDH
Lihat Juga :