1,7 Juta Orang Kena PHK dan Dirumahkan, Begini Langkah Pemerintah
Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:47 WIB
Pertama, pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya PHK. “Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” jelas Ida.
Kedua, program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.(Baca juga: Terdampak Wabah Corona, Lebih dari 3.000 Pekerja di Bandung Kena PHK )
Ketiga, jaring pengaman sosial. Ini, kata Ida diberikan bagi pekerja sektor informal dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan.
Keempat, prioritas kartu prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar. Kelima, memperbanyak program Padat Karya Tunai dengan melibatkan Kementerian-Kementerian terkait guna penyerapan tenaga kerja.
“Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran baik yang sudah kembali ke Tanah Air maupun yang masih berada di luar negeri,” ujar Ida.
Kedua, program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.(Baca juga: Terdampak Wabah Corona, Lebih dari 3.000 Pekerja di Bandung Kena PHK )
Ketiga, jaring pengaman sosial. Ini, kata Ida diberikan bagi pekerja sektor informal dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan.
Keempat, prioritas kartu prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar. Kelima, memperbanyak program Padat Karya Tunai dengan melibatkan Kementerian-Kementerian terkait guna penyerapan tenaga kerja.
“Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran baik yang sudah kembali ke Tanah Air maupun yang masih berada di luar negeri,” ujar Ida.
(dam)
Lihat Juga :