KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut
Kamis, 20 Juni 2024 - 17:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha properti sekaligus pebalap Zahir Ali (ZA), Rabu (19/6/2024). Penyidik memeriksa ZA terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).
"Benar bahwa ZA diperiksa terkait penyidikan yang dilakukan KPK mengenai dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD SJ," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Saat diperiksa, ZA didalami perihal peran perusahaan miliknya. Meski demikian, Tessa yang memiliki latar belakang penyidik itu tidak merincikan perusahaan yang dimaksud.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Sejalan dengan penyidikan kasus tersebut, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus.
Adapun 10 orang yang dicegah yakni DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai advokat; serta ZA selaku pihak swasta.
Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Lihat Juga: Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
"Benar bahwa ZA diperiksa terkait penyidikan yang dilakukan KPK mengenai dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD SJ," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Saat diperiksa, ZA didalami perihal peran perusahaan miliknya. Meski demikian, Tessa yang memiliki latar belakang penyidik itu tidak merincikan perusahaan yang dimaksud.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Sejalan dengan penyidikan kasus tersebut, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus.
Adapun 10 orang yang dicegah yakni DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai advokat; serta ZA selaku pihak swasta.
Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Lihat Juga: Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
(jon)
tulis komentar anda