Tok! Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:15 WIB
Baca juga: Sidang BAKTI Kominfo, Utusan Achsanul Qosasi Pakai Kode Garuda saat Terima Rp40 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim pun membacakan putusan terhadap Terdakwa Sadikin Rusli. Ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Sadikin Rusli.

Kepada mereka, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!