Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran dalam Rapat UNESCO di Kroasia
Rabu, 19 Juni 2024 - 21:40 WIB
KROASIA - Anggota Dewan Pers A Sapto Anggoro memberikan masukan dalam rapat UNESCO (United Nation Educational, Sciencetific, and Cultural Organization) tentang Tata Kelola Platform Digital di Dubrovnik, Kroasia, Rabu, 19 Juni 2024. Masukan itu terkait pasal yang dinilai bermasalah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR.
Sapto menyampaikan hal itu dalam rapat kelompok kerja regulasi (regulatory body) di forum tertutup yang dimoderatori Marjorie Buchser, senior konsultan UNESCO.
Menurut Sapto, Indonesia saat ini dalam situasi berbahaya karena parlemen sempat mengusulkan soal pelarangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigasi yang dituangkan dalam draf RUU Penyiaran. “Meski kemudian pembahasan draf itu dinyatakan ditunda tapi bukan dibatalkan,” katanya.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi masalah ke depan pasca-Pilpres 2024 yang akan berganti kepemimpinan pada Oktober mendatang. Menurut dia, itu berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia dan selayaknya semua peduli dan memberi perhatian.
Dewan Pers bersama konstituen sudah menolak hal itu. “Saya rasa ini perlu perhatian dunia,” ucapnya.
Pertemuan di Kroasia yang bertajuk “Regulatory approaches to new technologies: ensuring complementarity among different regulatory arrangements” itu dihadiri para badan regulator media dunia.
Pembahasan meliputi media sosial, digital platform, pers, dan lain-lain dalam konteks pengaturan dan pengawasannya.
Sapto menuturkan bahwa isu yang disampaikan bukan menanggapi pembicara-pembicara lain tapi berbagi informasi tentang situasi di Indonesia. Di tengah masalah itu, Menkominfo sudah melontarkan gagasan dengan akan membuat Dewan Media Sosial yang belum jelas bentuknya. Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa di satu sisi platform media sosial sudah membuat pusing pemerintah.
Sapto menyampaikan hal itu dalam rapat kelompok kerja regulasi (regulatory body) di forum tertutup yang dimoderatori Marjorie Buchser, senior konsultan UNESCO.
Menurut Sapto, Indonesia saat ini dalam situasi berbahaya karena parlemen sempat mengusulkan soal pelarangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigasi yang dituangkan dalam draf RUU Penyiaran. “Meski kemudian pembahasan draf itu dinyatakan ditunda tapi bukan dibatalkan,” katanya.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi masalah ke depan pasca-Pilpres 2024 yang akan berganti kepemimpinan pada Oktober mendatang. Menurut dia, itu berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia dan selayaknya semua peduli dan memberi perhatian.
Dewan Pers bersama konstituen sudah menolak hal itu. “Saya rasa ini perlu perhatian dunia,” ucapnya.
Pertemuan di Kroasia yang bertajuk “Regulatory approaches to new technologies: ensuring complementarity among different regulatory arrangements” itu dihadiri para badan regulator media dunia.
Pembahasan meliputi media sosial, digital platform, pers, dan lain-lain dalam konteks pengaturan dan pengawasannya.
Sapto menuturkan bahwa isu yang disampaikan bukan menanggapi pembicara-pembicara lain tapi berbagi informasi tentang situasi di Indonesia. Di tengah masalah itu, Menkominfo sudah melontarkan gagasan dengan akan membuat Dewan Media Sosial yang belum jelas bentuknya. Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa di satu sisi platform media sosial sudah membuat pusing pemerintah.
tulis komentar anda