Uang di 5 Ribu Rekening Diduga terkait Judi Online Bakal Diserahkan ke Negara jika Tak Ada Laporan

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:40 WIB
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum dalam waktu dekat. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online , yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum dalam waktu dekat. Salah satunya dengan menindaklanjuti 5 ribu rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online.

"Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).



Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

Baca juga: 5.000 Rekening terkait Transaksi Judi Online Diblokir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!