Kebut Pemberantasan Judi Online, Menko PMK: Ini Lebih Pelik Dibanding TPPO

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:18 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengakui kalau bekerja menanggulangi pemberantasan judi online lebih rumit dibandingkan penanganan TPPO. Foto/SINDOnews/Danandaya Arya
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satgas Pemberantasan Judi Online . Pemerintah akan melakukan kerja sama dengan interpol untuk menangkap bandar judi online.

"Betul tadi sangat penting di antara operasi pemberantasan judi online, yang penting itu pemberantasan dan pencegahan, mulai dari pemain, penyedia portal, karena ada situs dan macam-macamnya, kemudian tetap saja bandar," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/6/2024).





"Bandar itu sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, itu Sebagian besar ada di luar negeri. Kerja sama Interpol, kerja sama antar negara, kerja sama antar Kementerian Luar Negeri itu lebih penting," sambungnya.

Muhadjir mengakui kalau bekerja menanggulangi pemberantasan judi online lebih rumit dibandingkan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab selain menangkap bandar, pihaknya juga harus memikirkan nasib korban dari judi online ini.

Usulan yang sedang hangat dibicarakan saat ini, korban judi online akan diberikan bantuan sosial (Bansos). Dia menegaskan kalau korban judi online bukanlah pelaku judi, melainkan orang-orang yang terdampak akibat perilaku pemain perjudian daring tersebut.

"Memang ini lebih pelik dibanding penanganan TPPO, saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar," jelasnya.

Dia menerangkan jika dalam kasus TPPO, para korban ini yang telah dijemput dari luar negeri akan dibina dan diberdayakan di Indonesia. Selain itu, keluarga korban TPPO juga diberikan bansos dengan catatan korban merupakan dari keluarga miskin.



"Pada awal awal saya ikut menjemput (korban TPPO) kan itu yang mereka yang di luar negeri, setelah ketahuan di mana dia tinggalnya, kemudian kita angkut di sini kemudian kita taruh ditempatkan di balai-balai pelatihan bersama Bu Menaker di balai latihan kerja, kemudian di balai keterampilan Kemensos," terangnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More