Dihalangi Besuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Datangi Dirjenpas

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:51 WIB
Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi kantor Dirjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan), Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
JAKARTA - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan ( Dirjenpas ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan), Rabu (19/6/2024). Kedatangannya untuk mempertanyakan alasan penghalangan kuasa hukum menemui terpidana oleh pihak Lapas.

"Kami datang ke Dirjenpas untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana," kata pengacara Romi Sihombing, Rabu (19/6/2024).

Menurut Romi, timnya telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana yakni di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy dan di Lapas Jelekong. Namun, pihak Lapas menghalangi para kuasa hukum untuk bertemu dengan terpidana.



Romi mengklaim tidak ada yang melarang terpidana bertemu dengan kuasa hukum maupun pihak keluarga. Padahal, dia bersama timnya telah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga untuk bertemu dengan pihak terpidana yang dititipkan.

"Kami datang ketemu dengan Bapak Dirjen untuk mempertanyakan alasan-alasan kenapa kami dihalangi menjalani tugas profesi," jelasnya.

"Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan diberikan hak pada warga binaan diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga tidak ada regulasi melarang," ujarnya.



Romi menyebut pertemuan dengan para terpidana dilakukan agar memenuhi syarat formil maupun materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Nantinya, setelah memenuhi syarat akan segera mengajukan PK.

"Sehingga dalam waktu dekat ini mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan itu hak warga negara," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More