Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami

Selasa, 18 Juni 2024 - 19:08 WIB
Pengajar Departemen Kriminologi UI, Vinita Susanti. FOTO/DOK.PRIBADI
Dr Vinita Susanti, MSi

Pengajar Departemen Kriminologi UI dan Pengurus ASPERHUPIKI



PADA hari Sabtu, 8 Juni 2024, kita digemparkan dengan pemberitaan yang cukup mengejutkan mengenai seorang istri yang tega membunuh suaminya sendiri, di Mojekerto. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita seringkali dihadapkan pada fenomena-fenomena yang memicu perdebatan dan mengguncangkan persepsi kita tentang norma-norma yang selama ini dipegang teguh. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah insiden pembunuhan seorang suami oleh istrinya sendiri di Mojokerto. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengejutkan masyarakat luas, tetapi juga membuka diskusi tentang kompleksitas permasalahan yang melatar belakanginya.

Kasus ini menyoroti isu bias gender terhadap perempuan sebagai pelaku kejahatan. Perempuan, khususnya seorang istri yang melakukan pembunuhan, dipandang sebagai penyimpangan ganda. Pertama, kerena secara sosial perempuan tidak diharapkan melakukan kejahatan. Kedua, karena kejahatan yang dilakukannya, dalam hal ini pembunuhan merupajan suatu pelanggaran berat.

Berdasarkan laporan dari Sindonews.com, kasus ini bermula ketika sang istri mengecek saldo rekening ATM suaminya dan mendapati bahwa gaji ke-13 yang seharusnya berjumlah Rp2.800.000,-, hanya tersisa Rp800.000,-. Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa suaminya telah menghabiskan uang tersebut untuk berjudi online, padahal uang itu seharusnya digunakan untuk menghidupi tiga orang anak mereka yang masih batita dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kejengkelan sang istri, yang juga seorang polisi wanita (Polwan), memuncak dan menyebabkan terjadinya insiden pembunuhan. Saat ini, sang istri mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut dan mendapat pendampingan psikologis.

Fakta bahwa kedua pihak yang terlibat dalam insiden ini merupakan anggota Polri semakin menambah kejutan dan kontroversi dalam kasus ini. Mengapa masalah pembunuhan ini bisa terjadi pada pasangan yang seharusnya memahami betul konsekuensi hukum dari tindakan kriminal? Apakah faktor ekonomi dan kecanduan judi online menjadi pemicu utama terjadinya insiden ini, atau faktor lain? Berikut ini pembahasan mengapa perempuan sebagai istri bisa membunuh suaminya.

Dekontruksi: Perempuan Korban Bisa Jadi Pelaku dalam Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi, yang dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya, atau terhadap anggota keluarga lainnya (Sinombor, 2023; Komnas Perempuan, 2024). KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik semata, tetapi juga meliputi kekerasan emosional, penghinaan, ancaman, dan tindakan lain yang membatasi kekebasan seseorang (Wang & Sekiyama, 2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!