Penyitaan Barang Milik Hasto Dinilai Tindakan Melawan Hukum

Minggu, 16 Juni 2024 - 20:36 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menganggap tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang menyita barang milik Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan asistennya sebagai tindakan pelecehan. Dia sependapat dengan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menganggap langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik.

Menurut Ray, penyidik dari Polri itu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebab, penyidik telah merampas ponsel dan buku agenda PDIP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.



"Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini. Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewas KPK," kata Ray saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).

Ray mengatakan ada tiga keanehan KPK dalam hal pemeriksaan Hasto. Pertama, sejak awal, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya keterkaitan. Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!