Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas
Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:13 WIB
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31
Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31
Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
(maf)
tulis komentar anda