Kemenkes Sebut 6 Kabupaten/Kota Berhasil Eliminasi Kasus Malaria
Jum'at, 01 Mei 2020 - 17:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, hingga April 2020 telah ada 6 kabupaten/kota yang berhasil eliminasi malaria. Keenam kabupaten/kota itu antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Wakatobi, dan Kota Bengkulu.
Selanjutnya, Menkes Terawan Agus Putranto juga menyerahkan sertifikat eliminasi malaria kepada Bupati/Walikota yang telah berhasil eliminasi malaria tersebut. Penyerahan sertifikat eliminasi malaria dilakukan dalam rangka memperingati Hari Malaria Sedunia yang jatuh setiap tanggal 25 April.
Namun, kali ini penyerahan sertifikat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara virtual melalui video converence mengingat situasi saat ini tengah terjadi wabah Covid-19 atau virus Corona.
Dalam kesempatan itu, Terawan mengatakan eliminasi malaria adalah upaya untuk menghentikan penularan malaria di suatu wilayah, yaitu di kabupaten/kota atau di provinsi. Pada tahun 2019 yang lalu sebanyak 300 kabupaten/kota telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria.
(Baca juga: Update Corona: Positif 10.551 Orang, 1.591 Sembuh dan 800 Meninggal)
Pada tahun 2020 ini, target kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria adalah 325 kabupaten/kota. "Kali ini kita kembali bangga dan bersyukur, karena sampai dengan bulan April 2020 ada 6 kabupaten/Kota yang telah lolos penilaian dan berhak mendapatkan sertifikat eliminasi malaria," kata Terawan, Jumat (1/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto mengatakan, kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria harus memperhatikan 11 indikator dengan 3 indikator utama sebagai syarat mutlak.
"Kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria harus melalui tahapan self assesment atau menilai diri sendiri tentang kesiapannya untuk mendapatkan penilaian Tim Assesment dengan memperhatikan 11 indikator yang harus dipenuhi, dengan 3 indikator utama sebagai syarat mutlak," kata Yuri.
Tiga indikator syarat mutlak tersebut adalah pertama Annual Parasite Incidence kurang dari 1 per 1000 penduduk, kedua Slide Positive Rate kurang dari 5%, ketiga tidak ada kasus indigenous. "Tiga indikator tersebut harus dipertahankan selama tiga tahun berturut-turut," ujar Yuri.
Setelah kabupaten/kota siap untuk dilakukan penilaian, maka bupati/walikota yang bersangkutan mengusulkan penilaian kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan dilanjutkan penilaian oleh tim asesmen penilaian eliminasi malaria pusat secara independen.
"Acara puncak dan penyerahan sertifikat eliminasi malaria hari ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi Kabupaten/Kota yang lain untuk semakin bersemangat mencapai eliminasi malaria," tambah Yuri.
Selanjutnya, Menkes Terawan Agus Putranto juga menyerahkan sertifikat eliminasi malaria kepada Bupati/Walikota yang telah berhasil eliminasi malaria tersebut. Penyerahan sertifikat eliminasi malaria dilakukan dalam rangka memperingati Hari Malaria Sedunia yang jatuh setiap tanggal 25 April.
Namun, kali ini penyerahan sertifikat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara virtual melalui video converence mengingat situasi saat ini tengah terjadi wabah Covid-19 atau virus Corona.
Dalam kesempatan itu, Terawan mengatakan eliminasi malaria adalah upaya untuk menghentikan penularan malaria di suatu wilayah, yaitu di kabupaten/kota atau di provinsi. Pada tahun 2019 yang lalu sebanyak 300 kabupaten/kota telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria.
(Baca juga: Update Corona: Positif 10.551 Orang, 1.591 Sembuh dan 800 Meninggal)
Pada tahun 2020 ini, target kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria adalah 325 kabupaten/kota. "Kali ini kita kembali bangga dan bersyukur, karena sampai dengan bulan April 2020 ada 6 kabupaten/Kota yang telah lolos penilaian dan berhak mendapatkan sertifikat eliminasi malaria," kata Terawan, Jumat (1/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto mengatakan, kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria harus memperhatikan 11 indikator dengan 3 indikator utama sebagai syarat mutlak.
"Kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat eliminasi malaria harus melalui tahapan self assesment atau menilai diri sendiri tentang kesiapannya untuk mendapatkan penilaian Tim Assesment dengan memperhatikan 11 indikator yang harus dipenuhi, dengan 3 indikator utama sebagai syarat mutlak," kata Yuri.
Tiga indikator syarat mutlak tersebut adalah pertama Annual Parasite Incidence kurang dari 1 per 1000 penduduk, kedua Slide Positive Rate kurang dari 5%, ketiga tidak ada kasus indigenous. "Tiga indikator tersebut harus dipertahankan selama tiga tahun berturut-turut," ujar Yuri.
Setelah kabupaten/kota siap untuk dilakukan penilaian, maka bupati/walikota yang bersangkutan mengusulkan penilaian kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan dilanjutkan penilaian oleh tim asesmen penilaian eliminasi malaria pusat secara independen.
"Acara puncak dan penyerahan sertifikat eliminasi malaria hari ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi Kabupaten/Kota yang lain untuk semakin bersemangat mencapai eliminasi malaria," tambah Yuri.
(maf)
tulis komentar anda