Penjelasan Polri Tak Tahan Firli Bahuri meski Sudah Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 - 17:24 WIB
JAKARTA - Polri mengaku tidak takut jika eks Ketua KPK, Firli Bahuri , akan kabur. Hal ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Kami yakin Firli) tidak (akan kabur)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Terlebih, kata Ade, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi petunjuk atau P19.
"Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19, atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penutup umum," katanya.
Ade menegaskan, meskipun tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan transparan.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," katanya.
"Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Untuk update-nya akan kita sampaikan berikutnya," sambungnya.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
"(Kami yakin Firli) tidak (akan kabur)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Terlebih, kata Ade, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi petunjuk atau P19.
"Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19, atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penutup umum," katanya.
Ade menegaskan, meskipun tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan transparan.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," katanya.
"Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Untuk update-nya akan kita sampaikan berikutnya," sambungnya.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(maf)
tulis komentar anda